Tak Perlu Pemeriksaan Khusus, Dua Lurah Akan Langsung Disidang Majelis Disiplin ASN

0

KENDARI, TRIJAYAKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari segera memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan dua lurah melalui mekanisme penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan ke Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN apabila dugaan pelanggaran terbukti benar.

“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Tidak perlu lagi pemeriksaan oleh Inspektorat karena permasalahannya sudah jelas. Yang akan dilakukan adalah diproses melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN, di mana Inspektorat merupakan salah satu anggota majelis,” ujar Sri Yusnita, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Kendari akan segera menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

“Senin administrasinya akan disiapkan dan segera diproses untuk sidang pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” katanya.

Sri Yusnita menegaskan, setiap aparatur pemerintah wajib menjaga integritas, etika, serta nama baik institusi di tengah masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang telah memenuhi unsur akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menegakkan aturan disiplin ASN secara profesional dan objektif tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, keputusan mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan nantinya akan ditentukan melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN sesuai hasil pembahasan majelis dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here