Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil mengamankan sebanyak 838.000 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan sebagian besar barang hasil penindakan merupakan pelimpahan dari hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Dari pelimpahan tersebut, terdapat 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp557,3 juta.
Selain itu, sepanjang Agustus 2026, petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 55.800 batang rokok ilegal melalui kegiatan pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari.
Penindakan tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp65,2 juta.
Pada periode yang sama, petugas juga menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta.
Sementara pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari kembali melakukan penindakan di Kota Baubau. Sebanyak 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.
Taufik menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi merupakan bagian dari kegiatan rutin Bea Cukai Kendari dalam memeriksa paket kiriman yang diduga mengandung rokok ilegal.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Bea Cukai dan penyedia jasa ekspedisi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sementara penindakan terhadap kendaraan di Kota Kendari dilakukan berdasarkan hasil pemantauan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Adapun penindakan di Kota Baubau bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Murhum Baubau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai.
Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, terutama dalam pengamanan barang hasil penindakan serta penyediaan lokasi pemeriksaan.
Berdasarkan penelitian Bea Cukai Kendari, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
Taufik menyebut kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 15 kabupaten dan dua kota, dengan karakteristik wilayah kepulauan, menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Karena itu, penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.
Dari seluruh penindakan tersebut, total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 3.907.080 batang, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.
Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara tanpa dilakukan penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga awal September 2026, nilai pemulihan kerugian negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.
Dari total pembayaran denda administratif itu, sebesar Rp1.289.088.000 berasal dari penanganan perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Rp13.876.000 dari hasil penindakan di Kota Kendari, dan Rp447.600.000 dari hasil penindakan di Kota Baubau.
Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, atas sinergi dan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Taufik.
Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya memperkuat pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara melalui penyelesaian perkara sesuai ketentuan.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” katanya.
Taufik menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna menjaga tata niaga yang sehat serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya. (Rls)



























