Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar di SPBU. Dishub menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa penerapan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dalam aturan tersebut, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.
Meski demikian, Paminuddin menegaskan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub tidak ditujukan kepada kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan layanan pengisian BBM di SPBU.
“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu titik yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU, dengan area parkir di sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter. Selama ini, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi yang cukup lama sehingga memenuhi kriteria sebagai lokasi retribusi parkir di tepi jalan umum.
Menurut Paminuddin, penetapan lokasi tersebut telah melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat. Selain bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Ia menilai anggapan bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan yang sedang mengantre pengisian solar merupakan pemahaman yang keliru.
“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” ujarnya.
Dishub Kota Kendari memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku dan hanya pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.
Paminuddin berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mengantre untuk memperoleh layanan di SPBU dengan kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan umum dalam waktu lama. Menurutnya, klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum. (Red)


























