Pemda Konut dan PN Unaaha Jalin Kerjasama Hadirkan Layanan Hukum Lebih Dekat ke Masyarakat

0

Konut – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi menjalin kerjasama strategis dengan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha untuk memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama yang berlangsung di Rumah Makan Surya, Kendari, Jumat (20/6/2025). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., bersama Ketua PN Unaaha, Elly Sartika Achmad, SH., MH.

Kerjasama ini mencakup penyediaan informasi hukum, layanan konsultasi, serta pelaksanaan persidangan melalui mekanisme sidang keliling. Layanan ini ditujukan untuk memangkas jarak dan biaya yang selama ini menjadi kendala utama masyarakat dalam mengakses pengadilan.

Bupati Ikbar menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan merata.

“Melalui kerjasama ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke pengadilan di Unaaha. Dengan sidang keliling, layanan hukum kini bisa hadir langsung di kecamatan masing-masing,” ujar Bupati Ikbar.

Sementara itu, Ketua PN Unaaha, Elly Sartika Achmad, menjelaskan bahwa langkah awal pasca-penandatanganan ini adalah melakukan sosialisasi di seluruh wilayah kecamatan se-Konawe Utara.

“Kami akan menyosialisasikan prosedur dan manfaat layanan hukum ini kepada masyarakat. Dengan sidang keliling, beban biaya transportasi dan waktu bisa dikurangi secara signifikan,” jelasnya.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Utara, Dandim 1430 Konawe Utara, Kapolres Konawe Utara, Sekda Konawe Utara, para staf ahli, asisten daerah, kepala OPD, kepala bagian, serta seluruh camat se-Kabupaten Konawe Utara.

Kerjasama ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah terpencil serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan yang dapat dijangkau oleh semua lapisan warga. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here