KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi I dan Komisi III melaksanakan peninjauan lapangan ke dua lokasi yang menjadi sorotan masyarakat, yakni gudang industri produksi balok dan pipa di Kecamatan Poasia serta Rumah Sakit Dewi Sartika di Kecamatan Baruga, Senin (30/6/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan sikap Konsorsium Pemuda Juang Nusantara yang menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, garis sempadan, perizinan bangunan, serta persoalan lingkungan di Kota Kendari.
Kegiatan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum dan Sekretaris Komisi III Muslimin.
Peninjauan juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perhubungan, Camat Poasia, Camat Baruga, serta Direktur RS Dewi Sartika.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi gudang industri produksi balok dan pipa di Kecamatan Poasia, tim menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan kali. Selain itu, bangunan kantor di kawasan tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan tata ruang dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan pembangunan maupun operasional usaha.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas PUPR Kota Kendari langsung mengeluarkan surat teguran pertama kepada pengelola gudang industri sebagai langkah awal penegakan peraturan daerah.
Sementara itu, peninjauan di RS Dewi Sartika juga dilakukan untuk memastikan berbagai aspek administrasi, perizinan, serta kesesuaian penyelenggaraan fasilitas kesehatan dengan ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi di kedua lokasi akan menjadi dasar bagi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
DPRD Kota Kendari menegaskan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, maupun pencemaran lingkungan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang taat aturan, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.(Red)























