Kendari — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari kepada dr. drg. Hj. Fauziah, M.Kes, Senin (30/3/2026).
Penyerahan SK tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Kota Kendari sebagai tindak lanjut keputusan Wali Kota Kendari dalam rangka menjaga kesinambungan manajemen pelayanan kesehatan di RSUD Kota Kendari.
Dalam SK Wali Kota Kendari Nomor 800.1.1.3/1394/2026, dr. Fauziah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur SDM, Diklat dan Hukum RSUD Kota Kendari ditunjuk melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari sekaligus bertindak sebagai Plt Direktur RSUD Kota Kendari.
Selain menjalankan tugas kepemimpinan rumah sakit, Plt Direktur juga diberikan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Kota Kendari berharap penunjukan tersebut dapat memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit daerah.
“Penunjukan Plt Direktur ini merupakan langkah untuk menjamin stabilitas pelayanan di RSUD Kota Kendari agar tetap berjalan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, dr. Fauziah menyampaikan kesiapan menjalankan amanah yang diberikan serta berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Kendari.
Penunjukan Plt Direktur RSUD Kota Kendari berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pejabat definitif atau keputusan lebih lanjut dari Wali Kota Kendari. (HenQ)


























