KENDARI – Inspektorat Daerah Kota Kendari menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat budaya integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Kendari Nomor 090/070/ST/INSP./2026 tanggal 2 Maret 2026.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian program pembinaan yang menyasar sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kendari, termasuk Sekretariat DPRD Kota Kendari. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur sipil negara (ASN) mengenai pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari praktik korupsi dan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Kendari, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Heryatman, para pejabat fungsional, serta seluruh ASN yang bertugas di sekretariat tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pedoman teknis pengendalian gratifikasi, berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komitmen seluruh ASN dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap pegawai semakin memahami batasan-batasan yang harus dijaga dalam menjalankan tugas pelayanan publik serta mampu menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.
Inspektorat Daerah Kota Kendari menegaskan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai OPD. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Sekretariat DPRD Kota Kendari diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

























