Tanggapi Dugaan Pelanggaran di SPBU Kendari, Pertamina Beri Sanksi dan Siapkan Langkah Tegas

0

Makassar – Menanggapi laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 74.93107 Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan bahwa penelusuran di lapangan telah dilakukan dan tindakan awal telah diambil.

Dalam siaran resmi yang diterima redaksi MNCTRIJAYAKENDARI pada Rabu (7/5/2025), Pertamina menyampaikan bahwa operator SPBU yang terbukti memberikan pelayanan tidak sesuai prosedur telah dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa menerima upah. Sanksi tersebut juga disertai dengan peringatan terakhir.

“Jika operator kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi berikutnya adalah pemutusan hubungan kerja,” ujar Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Pertamina menegaskan, saat ini evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPBU 74.93107 masih berlangsung. Fokus evaluasi adalah untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian sistemik dari pihak pengelola SPBU dalam pelanggaran tersebut.

“Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan secara sadar atau melibatkan pihak pengelola, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan,” tegas Fahrougi.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui Pertamina Call Center 135. (HenQ-MNCTrijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here