
Kendari – Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di SPBU 74.93107 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada Selasa pagi, 6 Mei 2025 pukul 07.15 WITA, SPBU tersebut kedapatan melayani pengisian BBM jenis Pertalite ke jerigen dalam jumlah besar, tindakan yang jelas melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Pantauan jurnalis MNC Trijaya Kendari menunjukkan setidaknya tiga unit mobil minibus mengantre untuk mengisi BBM menggunakan jerigen dan tangki modifikasi. Salah satu pemilik kendaraan mengaku membeli Pertalite senilai Rp700 ribu tanpa menunjukkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Ironisnya, kejadian berlangsung di tengah antrean panjang masyarakat yang hendak mengisi BBM. Kejadian seperti ini disebut warga sekitar sudah sering terjadi di SPBU tersebut, bahkan dianggap sebagai “rahasia umum” di kalangan sopir.
Ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pengawas lapangan SPBU bernama Nasrun tidak memberikan tanggapan. Meski bukti foto telah dikirim dan terbaca (centang biru), kemudian nomor jurnalis justru diblokir oleh Nasrun, tanpa penjelasan apapun.
Tak hanya itu, salah satu pemilik kendaraan yang diduga terlibat sempat menawarkan uang dengan dalih “pembeli rokok” kepada jurnalis, namun upaya tersebut ditolak tegas.
Pihak media kemudian menghubungi Romi Bahtiar, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Dalam keterangannya, Romi menyatakan bahwa Pertamina saat ini sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap SPBU 74.93107.
“Saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan,” jelas Romi dalam pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pengecekan dari Pertamina belum disampaikan. Warga berharap kejadian berulang ini segera ditindak tegas agar distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak befotortanggung jawab. (HK-MNCTrijayakendari)