Kendari – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi melantik Penjabat Bupati Konawe, Harmin Ramba dan Penjabat Wali Kota Baubau, Rasman Manafi, yang berlangsung di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin, (25/9/2023).
Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sultra, Forkopimda Sultra, Mantan Wakil Gubernur Sultra, Pengadilan Tinggi Sultra, Sekda Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Kepala BNN Sultra, Kabinda Sultra, Anggota Forkopimda Kabupaten Konawe dan Kota Baubau, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Instansi Vertikal Lingkup Wilayah Sultra, Pj. Wali Kota Kendari dan pejabat terkait.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor SK: 100.2.1.3-3951 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Walikota Baubau Provinsi Sultra dan Keputusan Mendagri, Nomor SK: 100.2.1.3- 3952 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Bupati Konawe Provinsi Sultra, pada Tanggal 22 September 2023 yang dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi (Otda) Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra, Muliadi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, kepada Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba dan Pj Wali Kota Baubau Rasman Manafi, serta dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan fakta integritas jabatan, kemudian Pj. Gubernur menandatangani naskah pelantikan.
Dilanjutkan dengan pemasangan tanda pangkat dan penyematan tanda jabatan oleh Pj Gubernur Sultra kepada Pj Wali Kota Baubau dan Pj Bupati Konawe serta dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra menyampaikan kepada kedua penjabat (Pj) yang baru dilantik agar amanah dalam bekerja sesuai dengan amanat UU serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai salah satu tugas Pj adalah memfasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan menjaga Netralitas ASN.
“Prosesi dan dinamika yang tengah berlangsung dalam melaksanakan jabatan agar jangan mencla-mencle. Tetap melaksanakan tugas sesuai amanah, melaporkan secara periodik kinerja kepada Mendagri minimal 3 bulan sekali melalui Pj Gubernur,”ungkapnya.
Ia mengingatkan, kepada Pj yang baru saja dilantik agar segera mengenali dan memahami tugas-tugas, menghayati, serta mengimplementasikan dengan baik tugas-tugas pemerintahan yang harus kita kerjakan.
Dia juga menyampaikan kepada Pj Bupati Konawe dan Pj Walikota Baubau agar dibuka dan membaca kembali deskripsi tugas dan arahan Mendagri tentang pelaksanaan tugas dari kedua kepala daerah.
“Sebagai kepala daerah agar tidak hentinya saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan turun ke lapangan mengecek permasalahan-permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat dan ikut menyukseskan program pemerintah pusat dalam hal ini penanganan stunting, kemiskinan ekstrem dan penanganan inflasi,”ingatnya.
Dikesempatan itu, dia kembali mengingatkan jabatan Pj Walikota dan Pj Bupati adalah amanah dari pemerintah dan undang-undang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan negara serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
“Pj Walikota dan Pj Bupati sebagai PNS aktif harus mampu mendorong para ASN dilingkungan kerjanya untuk netralitasnya sebagai aparatur pemerintah dan tidak terlibat politik praktis,”pungkasnya.**