Kendari – Pemerintah Kecamatan Kadia Kota Kendari terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan. Melalui Tim Retribusi Kecamatan Kadia, sosialisasi retribusi persampahan digelar dengan menyasar sekitar 120 pengusaha UMKM di sepanjang Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Sabtu (4/7/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kadia, Hasman Dani, didampingi Sekretaris Kelurahan Bende, Surya Idrus, Koordinator Retribusi Persampahan Kecamatan Kadia, Siti Aryati, serta dihadiri Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Bende.
Dalam sosialisasi itu, pemerintah kecamatan bersama para pelaku usaha menyepakati besaran retribusi persampahan bagi pedagang kaki lima sesuai ketentuan Peraturan Daerah, yakni Rp50 ribu per bulan. Pembayaran retribusi juga disepakati dilakukan setiap tanggal 10 pada bulan berjalan.

Camat Kadia, Hasman Dani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kebersihan lingkungan.
“Retribusi persampahan yang dibayarkan para pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kebersihan yang lebih optimal. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk tertib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasman Dani.
Menurutnya, sosialisasi secara langsung kepada pelaku usaha menjadi langkah efektif untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung program kebersihan dan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Kadia.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak. Dengan kepatuhan membayar retribusi, pelayanan persampahan dapat terus ditingkatkan sehingga lingkungan usaha maupun permukiman tetap bersih dan nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Retribusi Persampahan Kecamatan Kadia, Siti Aryati, menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai bersama para pengusaha UMKM diharapkan dapat mempermudah proses penarikan retribusi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib retribusi.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif akan terus dilakukan agar para pelaku usaha memahami manfaat retribusi yang dibayarkan bagi keberlangsungan pelayanan kebersihan di Kecamatan Kadia.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Kadia berharap realisasi retribusi persampahan terus meningkat sehingga mampu mendukung optimalisasi PAD sekaligus memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan. (HenQ)
























