Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Kendari tersebut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola dan pemungut retribusi serta perwakilan kecamatan se-Kota Kendari.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Kendari dalam menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, pemerintah daerah berharap proses pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pencapaian target pendapatan daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kota Kendari menegaskan pentingnya peran aktif seluruh OPD pemungut retribusi dan pemerintah kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat sekaligus ujung tombak dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah kompas kita dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pihak kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penyampaian materi regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi interaktif untuk membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan tata cara pemungutan PDRD yang diatur dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2024, termasuk sejumlah kendala yang dihadapi OPD maupun pemerintah kecamatan dalam pelaksanaannya.
Beberapa poin strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain peluang pemungutan retribusi melalui kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan sistem pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
Peserta juga membahas pentingnya peningkatan sarana dan prasarana layanan pengangkutan sampah guna mendukung optimalisasi penerimaan retribusi persampahan. Selain itu, pengembangan dan penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah (SIRIDA) turut menjadi perhatian agar pelayanan pembayaran retribusi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Dalam forum tersebut juga muncul usulan penambahan jam operasional perbankan untuk mendukung pembayaran retribusi persampahan, khususnya di wilayah Kecamatan Kendari. Langkah ini dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Tidak hanya itu, pihak kecamatan juga didorong untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi dan menghimpun potensi-potensi pajak baru yang berkembang di wilayah masing-masing. Potensi usaha yang belum terdaftar diharapkan dapat segera diarahkan untuk melakukan registrasi di Bapenda Kota Kendari sehingga dapat menjadi bagian dari basis data wajib pajak daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh OPD pemungut retribusi dan jajaran kecamatan menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan ketentuan yang telah diatur dalam Perda dan Perwali tersebut secara konsisten. Komitmen tersebut juga diiringi dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Kendari berharap sinergi yang semakin kuat antara Bapenda, OPD teknis, dan pemerintah kecamatan mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan. Dengan optimalnya penerimaan daerah, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kendari dapat terus berjalan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (HenQ)



























