Kendari – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kendari menegaskan bahwa kepengurusan Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Kota Kendari periode 2026–2030 yang dipimpin Ir. H. Muhammad, SE., ST., MT. merupakan hasil Musyawarah Daerah (MUSDA) yang dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum II KONI Kota Kendari Bidang Organisasi, Abdul Salam, sebagai klarifikasi atas munculnya informasi mengenai kepengurusan PERGATSI Kota Kendari, termasuk setelah adanya pemberitaan terkait Turnamen Gateball Piala Merdeka 2026.
Menurut Abdul Salam, sebelumnya KONI Kota Kendari memang pernah menerbitkan surat rekomendasi Nomor 65/KONI-Kendari/2025 terkait pengukuhan kepengurusan PERGATSI Kota Kendari. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi organisasi berdasarkan hasil rapat pleno pengurus KONI Kota Kendari pada 26 Januari 2026, rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
“Kami melakukan verifikasi dan menemukan bahwa proses pembentukan kepengurusan saat itu tidak dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam AD/ART PERGATSI. Padahal setelah diverifikasi, klub-klub gateball di Kota Kendari ternyata ada dan memiliki hak untuk mengikuti musyawarah,” jelas Abdul Salam.
Atas dasar hasil pleno tersebut, KONI Kota Kendari kemudian menerbitkan surat Nomor 06/KONI-KDI/I/2026 tentang pembatalan surat rekomendasi sebelumnya. Dengan diterbitkannya surat tersebut, rekomendasi pengukuhan yang lama dinyatakan tidak lagi berlaku.
Selanjutnya, KONI Kota Kendari mendukung pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) PERGATSI Kota Kendari yang digelar di Claro Hotel Kendari karena dinilai telah memenuhi mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
“Dari pandangan KONI Kota Kendari, musyawarah yang dilaksanakan di Claro itulah yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Karena itu kami menganggap hasil MUSDA tersebut sebagai proses yang benar,” tegas Abdul Salam.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan MUSDA merupakan aspirasi dari klub-klub gateball di Kota Kendari yang memiliki hak suara dalam menentukan kepengurusan organisasi.
Sebagai tindak lanjut, KONI Kota Kendari juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 48/KONI-Kota Kendari/VII/2026 tentang Rekomendasi Susunan Personalia Pengurus Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Kota Kendari Masa Bakti 2026–2030 sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut kepada pengurus provinsi guna pengukuhan.
“Rekomendasi tersebut kami keluarkan sebagai tindak lanjut hasil MUSDA yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.
Dalam MUSDA yang berlangsung beberapa waktu lalu, forum secara aklamasi menetapkan Ir. H. Muhammad, SE., ST., MT. sebagai Ketua PERGATSI Kota Kendari masa bakti 2026–2030. Forum tersebut dipimpin oleh Steering Committee yang diketuai Nittoni Eryck Starda, didampingi anggota Wais Meronda dan Krisman.
Dengan adanya rekomendasi terbaru dari KONI Kota Kendari, Abdul Salam menegaskan bahwa kepengurusan hasil MUSDA merupakan kepengurusan yang diakui KONI Kota Kendari karena telah dibentuk melalui mekanisme organisasi yang sesuai dengan AD/ART PERGATSI.
“Kami berharap seluruh insan gateball di Kota Kendari dapat kembali bersatu, mendukung kepengurusan yang telah terbentuk, serta bersama-sama membangun olahraga gateball agar semakin berkembang dan terus mengharumkan nama Kota Kendari di tingkat provinsi maupun nasional,” tutupnya. (HenQ)


























