Kendari – Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi di kawasan Bundaran Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan ahli waris almarhum Lambata Rauf belum mencapai kesepakatan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat musyawarah yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Senin (27/7/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada Selasa (21/7/2026) yang membahas status dan penguasaan lahan yang diklaim sebagai aset Pemkot Kendari, namun juga diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Lambata Rauf.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, lahan tersebut telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Kendari pada masa kepemimpinan Wali Kota Masyur Masie Abunawas dan Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Kaimoeddin.
Menurut Amir Hasan, pada saat proses pembebasan lahan dilakukan telah dibuat surat pelepasan hak sebagai dasar administrasi. Namun, dalam perjalanan selanjutnya aset tersebut disebut belum dilakukan proses balik nama sehingga status kepemilikannya kini dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
“Karena proses administrasi belum tuntas, pemerintah memandang perlu menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris almarhum Lambata Rauf, Sulaiman, menyatakan pihaknya memiliki sertifikat hak milik yang sah atas objek tanah tersebut. Menurutnya, ahli waris tetap mempertahankan klaim kepemilikan dan siap mengikuti proses hukum apabila sengketa berlanjut ke pengadilan.
Sulaiman juga mempertanyakan dasar hukum klaim aset yang diajukan Pemkot Kendari. Menurutnya, dokumen yang diperlihatkan dalam pertemuan masih berupa fotokopi dengan kondisi yang dinilai kurang jelas.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ahli waris pernah bertemu dengan seorang mantan Wali Kota Kendari yang menyarankan agar lahan tersebut tetap dikuasai oleh ahli waris.
Musyawarah yang mempertemukan kedua belah pihak berlangsung cukup dinamis. Namun hingga rapat berakhir, belum ditemukan titik temu sehingga masing-masing pihak masih mempertahankan dasar klaim kepemilikannya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari bersama tim kuasa hukumnya telah menempuh pendekatan persuasif sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan. Meski demikian, proses musyawarah terakhir belum menghasilkan kesepakatan.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kendari, Inspektorat Kota Kendari, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satpol PP, Kantor Pertanahan Kota Kendari, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Camat Poasia, Kepala Bidang Aset BKAD, Lurah Anduonohu, unsur Koramil, serta ahli waris almarhum Lambata Rauf.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian sengketa lahan tersebut masih dalam proses dan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, penyelesaian perkara diperkirakan akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (HenQ)

























