KENDARI, TRIJAYAKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia di Kecamatan Abeli.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, didampingi Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan dan Sekretaris BKPSDM Kota Kendari, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Muhammad Faizal Mondoali, S.STP yang saat ini menjabat Sekretaris Kelurahan Punggaloba dipercaya sebagai Plt Lurah Talia. Sementara Bashar Kalabe, S.IP yang menjabat Sekretaris Kelurahan Benua Nirae ditunjuk sebagai Plt Lurah Poasia.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan meskipun saat ini terdapat proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang melibatkan pejabat sebelumnya.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Karena itu pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, dan program pembangunan di kelurahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sudirman.
Selain menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari, kedua pejabat yang ditunjuk juga diberikan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di masing-masing kelurahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana.
Penunjukan Plt menjadi langkah administratif yang diambil Pemkot Kendari untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melalui BKPSDM telah menonaktifkan dua lurah di Kecamatan Abeli terkait dugaan pelanggaran moral dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menyatakan bahwa kedua aparatur tersebut akan menjalani proses melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN. Pemerintah Kota Kendari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil persidangan majelis.
Dengan ditunjuknya Plt Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pelayanan administrasi, kegiatan kemasyarakatan, serta program pembangunan di wilayah Kecamatan Abeli dapat terus berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.
Langkah cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga profesionalisme birokrasi, menegakkan disiplin ASN, serta memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. (Red)


























