Motif Tenun “Pinetaburu Mbaku Hinoru Ndolaki” Khas Kendari Karya Siska Karina Imran Resmi Kantongi Hak Cipta

0

Kendari – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, kembali mencatatkan kontribusi penting dalam pelestarian budaya daerah. Karya motif tenun khas Kendari bertajuk

“Pinetaburu Mbaku Hinoru Ndolaki” resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta di bidang seni motif. Pencatatan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam dokumen pencatatan tersebut, tercatat dr. Hj. Siska Karina Imran sebagai pencipta karya, sementara pemegang hak cipta adalah Dekranasda Kota Kendari. Karya yang didaftarkan merupakan ciptaan dalam kategori seni motif dengan judul “Pinetaburu Mbaku Hinoru Ndolaki.”

Pencatatan hak cipta ini menjadi langkah strategis dalam menjaga orisinalitas dan keberlanjutan warisan budaya daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan motif yang menjadi identitas Kota Kendari.

Motif “Pinetaburu Mbaku Hinoru Ndolaki” lahir sebagai representasi nilai-nilai budaya masyarakat Tolaki yang menjadi bagian penting dari sejarah dan identitas Kota Kendari. Kehadirannya diharapkan dapat memperkaya ragam motif tenun daerah sekaligus memperkuat promosi budaya lokal di tingkat nasional maupun internasional.

Siska Karina Imran mengatakan, perlindungan terhadap karya budaya merupakan bagian dari upaya menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Menurutnya, pencatatan hak cipta tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap sebuah karya, tetapi juga memberikan ruang yang lebih luas bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

“Motif ini merupakan bagian dari identitas budaya daerah yang perlu dijaga dan dilestarikan. Dengan adanya perlindungan hak cipta, kita berharap karya-karya budaya lokal dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Kamis (4/6/2026).

Sebagai pemegang hak cipta, Dekranasda Kota Kendari diharapkan dapat mengembangkan motif tersebut melalui berbagai produk kerajinan dan fesyen daerah, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi para perajin lokal.

Pencatatan hak cipta ini juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mendorong pelestarian budaya sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah. Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjadikan budaya sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, motif “Pinetaburu Mbaku Hinoru Ndolaki” kini memiliki perlindungan hukum resmi dan menjadi salah satu aset budaya Kota Kendari yang bernilai strategis untuk terus dikembangkan. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here