Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan Peraturan Pemerintah TUNAS. Aturan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat, terutama bagi anak-anak yang masih rentan terhadap berbagai konten negatif di internet.
“Pemerintah Kota Kendari mendukung penuh kebijakan ini karena bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan online, hingga paparan konten yang tidak layak,” ujar Sahuriyanto.
Ia menjelaskan, sejumlah platform digital yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Diskominfo Kota Kendari, lanjutnya, akan turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut agar dapat dipahami dengan baik oleh orang tua maupun anak-anak.
“Peran orang tua tetap penting dalam mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak. Namun dengan adanya regulasi ini, platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak,” tambahnya.
Sahuriyanto juga mengimbau masyarakat di Kota Kendari agar mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah bagi generasi muda.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat positif tanpa mengorbankan masa depan anak-anak Indonesia. (HenQ)


























