KENDARI — Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Kendari Tahun 2025 tentang Pengaturan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Kendari. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan serta masyarakat Kota Kendari.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M. menegaskan bahwa pengaturan perayaan malam pergantian tahun dilakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus menciptakan suasana Kota Kendari yang kondusif menjelang tahun 2026.
Pemkot Kendari mengimbau agar perayaan malam tahun baru dilaksanakan secara sederhana dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, maupun potensi bencana, serta menjaga kerukunan dan menghormati warga yang menjalankan ibadah.
Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, perayaan malam pergantian tahun diminta tidak dilakukan secara berlebihan. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang konvoi kendaraan, konsumsi minuman beralkohol, serta segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.
Pemkot Kendari juga melarang masyarakat menyalakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, dan alat sejenis lainnya yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama perayaan malam tahun baru, aparatur pemerintah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pengamanan di seluruh wilayah Kota Kendari.

Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana malam pergantian tahun yang aman, tertib, dan kondusif. (Irw)


























