Wujudkan Lingkungan Bersih, Pengembang Perumahan di Kendari Harus Bangun Bak Sampah Permanen

0

Kendari — Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada 3 Juli 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan bak sampah permanen di kawasan perumahan yang sedang maupun telah selesai dibangun, namun belum diserahkan kepada pemerintah.

Adapun standar teknis minimal untuk bak sampah yang harus dipenuhi meliputi:

  • Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca;
  • Memiliki ukuran sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga;
  • Memiliki sistem tutup dan pengamanan agar tidak mencemari lingkungan;
  • Ditempatkan di lokasi strategis dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sarana dan prasarana umum (PSU) perumahan yang akan diserahkan ke pemerintah.
  • Wali Kota Kendari juga meminta setiap pengembang untuk melaporkan pembangunan bak sampah kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari. Pelaporan ini menjadi bagian dari proses administrasi serah terima PSU, dan akan diperhitungkan sebagai syarat pemenuhan kewajiban pengembang dalam dokumen perizinan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari menegaskan pentingnya peran aktif pengembang dalam mendukung terciptanya lingkungan perumahan yang bersih, sehat, dan tertata rapi. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here