Kendari – Setelah beberapa hari melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan eks MTQ Kendari, khususnya di bahu Jalan menuju kawasan UGD Rumah Sakit Kota Kendari.
Penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu (24/5/2026) malam sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi sebatas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan di area terlarang.
“Dishub tidak lagi sosialisasi soal parkir sembarang di bahu kanan jalan area eks MTQ dan depan RS Kota, khususnya di bahu jalan UGD. Tetapi Dishub sudah melakukan tindakan tegas, yaitu melepas angin ban mobil dan motor ketika ditemukan parkir di area tersebut,” ujar Paminuddin.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan karena sebelumnya Dishub Kota Kendari telah berulang kali memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan meski rambu larangan parkir dan larangan berhenti telah dipasang di sejumlah titik.
Paminuddin mengatakan, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan sangat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan hingga membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam akhir pekan saat aktivitas masyarakat meningkat di kawasan eks MTQ.
“Kami berharap masyarakat mulai sadar bahwa bahu jalan bukan tempat parkir. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penindakan akan terus dilakukan secara rutin bersama personel gabungan untuk memastikan kawasan eks MTQ tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Dishub Kota Kendari pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan dan mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban di ruang publik Kota Kendari. (Irw)


























