Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan parkir liar di bahu jalan kawasan Eks MTQ Kendari, Selasa (25/8/2026) malam.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan perparkiran, khususnya di ruas jalan yang telah dilengkapi tanda larangan parkir.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Kendari, Usman Supu Lajuma, S.Sos, mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 20 personel Bidang Perparkiran dalam kegiatan tersebut.
“Personel Bidang Perparkiran sebanyak 20 orang diturunkan untuk menegakkan aturan perparkiran di bahu jalan Eks MTQ Kendari yang sudah ada tanda larangan parkir,” kata Usman.
Penertiban berlangsung mulai sekitar pukul 21.00 WITA hingga selesai. Petugas menyasar kendaraan yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan tindakan berupa pengempesan ban terhadap kendaraan yang melanggar.
Tercatat sebanyak 13 kendaraan dikenai tindakan, terdiri dari 3 unit mobil dan 10 unit sepeda motor.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak menjadikan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Dishub Kota Kendari mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan larangan parkir yang telah dipasang. Kendaraan yang diparkir sembarangan tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban parkir liar di kawasan Eks MTQ juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Dishub menegaskan, penindakan akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan perparkiran, terutama pada ruas jalan yang telah memiliki tanda larangan parkir. (HenQ)


























