Pernyataan BA soal Kemungkinan Pemilu Dipercepat Disorot, GAN Tempuh Jalur Hukum

0

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Garuda Astacita Nusantara (GAN) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait pernyataan seorang warga negara berinisial BA mengenai kemungkinan terjadinya percepatan pemilu sebelum 2029.

Ketua Umum DPP GAN Muhammad Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian melalui tim hukum organisasi terhadap pernyataan yang disampaikan BA dalam sebuah pertemuan pada 24 Agustus 2026.

Menurut Burhanuddin, GAN menilai pernyataan tersebut perlu dikaji melalui mekanisme hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana. Ia menyebut tim hukum GAN tengah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan dokumentasi kegiatan.

“Kita mencoba membuat analisis hukum. Karena yang namanya persoalan bangsa harus kita selesaikan dalam koridor hukum,” ujar Burhanuddin dalam keterangan kepada media di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian GAN adalah pernyataan mengenai kemungkinan terjadinya percepatan pemilu sebelum 2029. Menurut dia, tahapan pergantian kepemimpinan nasional harus tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Burhanuddin menyebut tim hukum GAN menduga pernyataan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana tertentu. Namun, ia menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, GAN menyebut akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan pasal penghasutan dan makar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Burhanuddin menegaskan bahwa laporan yang disiapkan GAN nantinya diharapkan menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami dari Garuda Astacita Nusantara secara konsekuen ingin mengawal perkara ini,” katanya.

Soroti Pernyataan BA

Pernyataan BA yang menjadi perhatian GAN disampaikan dalam forum pada 24 Agustus. Berdasarkan materi yang dipaparkan GAN, BA ketika itu menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan adanya perubahan atau percepatan agenda politik nasional sebelum 2029.

BA juga disebut telah menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi dan tidak melibatkan pihak lain. GAN mengakui adanya klarifikasi tersebut dalam konferensi persnya.

Namun, menurut Burhanuddin, pihaknya kembali memperhatikan pernyataan BA pada 30 Agustus yang disebut masih mempertahankan analisis mengenai kemungkinan pemilu berlangsung lebih cepat.

GAN kemudian menilai rangkaian pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh oleh aparat penegak hukum. Organisasi itu juga meminta pihak-pihak yang berada di lokasi saat pernyataan tersebut disampaikan dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

Burhanuddin mengatakan salah satu pihak yang menurutnya dapat dimintai keterangan adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Ini kan perlu pendalaman-pendalaman, kajian-kajian dari pihak penegak hukum,” ujarnya.

Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam sebuah forum, termasuk kehadiran Joko Widodo dalam acara yang dimaksud, tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan dalam pernyataan BA. GAN menyatakan penentuan fakta dan relevansi keterangan para pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Relawan Prabowo

Sekretaris Jenderal DPP GAN Erlambang Trisakti mengatakan organisasi tersebut merupakan kelompok relawan yang mendukung dan mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut GAN memiliki anggota yang tersebar di sejumlah daerah. Pernyataan mengenai kemungkinan perubahan agenda politik nasional sebelum 2029, kata dia, menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota organisasi di daerah.

“Kami dari Garuda Astacita Nusantara adalah relawan Prabowo yang memang dalam hal ini mendukung, mengawal, dan menyukseskan semua program-program Astacita Prabowo,” ujar Erlambang.

Menurut Erlambang, langkah hukum dipilih agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak berkembang menjadi ketegangan di masyarakat.

Ia mengatakan GAN telah membentuk tim untuk menyiapkan kelengkapan yang diperlukan. Organisasi tersebut juga menyatakan akan meminta aparat memeriksa maksud dan konteks pernyataan BA berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kami minta kepada aparat dalam hal ini untuk mengambil tindakan, memanggil kemudian memeriksa maksud dan tujuannya,” kata Erlambang.

GAN menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan upaya hukum dari organisasi tersebut. Adapun penilaian mengenai apakah pernyataan BA memenuhi unsur tindak pidana atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (AKMAL-MNCTrijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here