Pemkot Kendari Jadi Rujukan Nasional Pembebasan PBG bagi MBR

0

Kendari – Pemerintah Kota Kendari kembali mendapat kepercayaan di tingkat nasional setelah kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dinilai berhasil dan layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Pengakuan tersebut ditunjukkan dengan diundangnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muh. Jayadi, sebagai narasumber dalam rapat pembahasan mekanisme pengajuan PBG bagi MBR yang digelar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Jayadi menjelaskan, kehadirannya dalam forum tersebut berkaitan dengan penghargaan yang sebelumnya diterima Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, sebagai pemerintah kota terbaik dalam delineasi perkotaan dan pembebasan PBG bagi MBR tahun 2025.

Dalam forum nasional itu, Jayadi menjadi satu-satunya kepala dinas dari pemerintah daerah yang mendapat kesempatan memaparkan praktik terbaik atau best practice penerapan pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Pemaparan dilakukan secara daring di hadapan jajaran kementerian dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kepercayaan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Kendari sebelumnya dinobatkan sebagai Pemerintah Kota Terbaik dalam kategori Delineasi Perkotaan sekaligus Pembebasan PBG bagi MBR.

Prestasi tersebut menjadi bentuk pengakuan atas kinerja Pemkot Kendari dalam menerapkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan legalitas bangunan sekaligus mendukung penyediaan hunian yang layak.

Dalam pemaparannya, Jayadi menjelaskan sejumlah langkah yang dilakukan Pemkot Kendari, mulai dari penetapan kriteria penerima manfaat, penyederhanaan mekanisme pengajuan hingga pemanfaatan sistem informasi untuk memastikan proses berjalan transparan dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, kebijakan pembebasan retribusi PBG tidak hanya membantu mengurangi beban biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mendorong tertib administrasi bangunan serta mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian yang layak.

“Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat berjalan dengan baik jika didukung komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja sama lintas sektor,” tegas Jayadi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan Nomor 600.10-1017 Tahun 2026 untuk mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah. Di Kota Kendari, kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR telah diterapkan berdasarkan Perwali Nomor 42 Tahun 2024 tentang retribusi pembebasan PBG bagi MBR.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perbedaan regulasi, keterbatasan sosialisasi, kendala sistem informasi hingga keberlanjutan fiskal. Praktik yang diterapkan Kota Kendari menjadi salah satu bahan pembelajaran dalam mencari solusi atas berbagai persoalan tersebut.

Rapat nasional tersebut membahas sejumlah aspek penting, di antaranya mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), praktik pembebasan retribusi PBG yang telah diterapkan pemerintah daerah serta perspektif pengembang perumahan.

Jayadi mengatakan, kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat menjadi motivasi bagi Pemkot Kendari untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami akan terus menyempurnakan prosedur, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan. Kendari harus menjadi teladan bagi daerah lain dalam melayani masyarakat, terutama dalam pemenuhan hak atas hunian yang layak dan terjangkau,” ujarnya.

Keberhasilan Kendari dalam menerapkan pembebasan PBG bagi MBR kini menjadi bagian dari catatan evaluasi nasional. Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil pembelajaran dari praktik tersebut untuk memperkuat implementasi kebijakan serupa di daerah lain.

Bagi Pemkot Kendari, capaian ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terjangkau dan berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung terwujudnya hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah. (Irwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here