Pemkot Kendari Batalkan Pelantikan Kepsek Desember 2025, BKPSDM Sebut 20 Rekomendasi Sudah Keluar

0

Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pembatalan terhadap pelantikan kepala sekolah yang dilakukan pada Desember 2025 lalu. SK pembatalan tersebut diketahui telah diterbitkan sejak 15 April 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi kepegawaian dan evaluasi mekanisme pengangkatan kepala sekolah di lingkup Pemkot Kendari.

Seiring dengan proses penataan ulang tersebut, Pemerintah Kota Kendari kembali memulai tahapan pengusulan pengangkatan kepala sekolah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, sebanyak 20 rekomendasi disebut telah diterbitkan dalam proses administrasi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, membenarkan bahwa pelantikan kepala sekolah pada Desember 2025 telah dibatalkan dan saat ini pemerintah tengah melakukan pengusulan ulang.

“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. Saat ini sudah diterbitkan SK pembatalannya sejak 15 April 2026. Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada 20 rekomendasi yang keluar,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurut Alfian, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan administrasi dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Pemerintah Kota Kendari saat ini juga tengah melakukan penataan ulang terhadap seluruh tahapan administrasi pengangkatan kepala sekolah.
Ia menegaskan, proses evaluasi dilakukan secara bertahap dan menyeluruh guna menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah tetap berjalan normal selama proses penataan berlangsung.

“Ini sementara berproses semua. Jadi dilakukan penyesuaian kembali agar ke depan tidak ada persoalan administrasi,” jelasnya.

BKPSDM Kota Kendari juga menegaskan bahwa penerbitan SK pembatalan merupakan bagian dari langkah pembenahan birokrasi agar setiap keputusan kepegawaian memiliki dasar administrasi yang kuat dan sesuai aturan.

Pemerintah Kota Kendari turut meminta seluruh pihak tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses penataan yang saat ini dilakukan BKPSDM bersama instansi terkait. Pemkot memastikan aktivitas belajar mengajar di sekolah tidak terdampak oleh proses administrasi tersebut.

Langkah pembatalan dan penataan ulang pengangkatan kepala sekolah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat tata kelola birokrasi di sektor pendidikan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here