Komisi II DPRD Kota Kendari Gelar RDPU Terkait Susu Kadaluarsa

0

Kendari – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka menindaklanjuti aduan saudari Maryani pada Senin 5 September 2022 kemarin, terkait permasalahan Susu Kadaluarsa yang dijual di Marina Mart Mandonga Kendari yang dikonsumsi anak dari pengadu. RDPU berlangsung diruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Selasa (6/9/2022).

RDPU dipimpin langsung oleh ketua Komisi II, Riski Brilian Pagala didampingi Ketua Komisi III, LM. Rajab Jinik, Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin dan Sekretaris Komisi II, M. Syaifullah Usman serta anggota Komisi II lainnya yakni, Apriliani Puspitawati, Hj. Rostina Tarimana, dan Andi Sulolipu,

RDPU juga dihadiri pihak terkait yakni, Perwakilan Polresta Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari, Balai POM Kendari, Perwakilan Marina Mart Mandonga, dan saudari Maryani (Konsumen Pengadu) bersama Kuasa Hukum masing-masing, sayangnya tidak dihadiri Pihak Produsen Susu.

Dalam RDPU ini pihak pengadu dan teradu memberikan keterangan terkait kronologis kejadian dan juga mendengarkan perkembangan penyelidikan Polresta Kendari serta pendapat dari BPOM dan OPD terkait.

Dalam RDPU tersebut menghasilkan beberapa Kesimpulan yaitu; meminta pengadu agar bersabar menunggu hasil penyelidikan pihak Polresta Kendari yang dilakukan Tim Ahli Pidana.

Kemudian pihak Disperindagkop UKM bersama BPOM untuk melakukan Monitoring dan evaluasi di Swalayan Marina Mart terkait beredarnya Susu Kadaluarsa dan meminta Disperindagkop UKM bersama BPOM untuk mengawasi Barang apa saja yang dijual di Swalayan agar Kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Serta kepada BPOM agar bersedia jika dimintai Argumennya terkait masalah ini.
Dan Kepada pihak Polresta Kendari diharapkan maksimal menyelesaikan permasalahan ini.

(Sumber/Foto: HumasPro Sekretariat DPRD Kota Kendari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here