Kembali PJ Wali Kota Kendari Serahkan Apresiasi Bagi tiga Pelaku Usaha Yang Taat Bayar Pajak

0

Kendari – Pemerintah Kota Kendari Dimomen perayaan Hari Ulang Tahun ke-192, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Kamis (4/5/2023).

Apresiasi kepada wajib pajak merupakan bentuk terima kasih kepada wajib pajak yang sudah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada sebanyak tiga pelaku usaha di Kota Kendari menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Kendari,dimana penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang didampingi Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti.

Adapun ke tiga pelaku usaha itu yakni Kopi Kita 2 Kendari sebagai wajib pajak terpatuh kategori Rumah Makan, Tripel 9 wajib pajak Air Bawah Tanah, dan Warkop 10.2 wajib pajak terpatuh kategori warung makan.

Pj Wali Kota Asmawa Tosepu menyampaikan bahwa pemberian apresiasi ini dalam rangka HUT Kota Kendari ke 192, pada tahun 2022 lalu pemerintah kota Kendari melangsungkan penilaian kepatuhan wajib pajak.
“Pemberian penghargaan tersebut sebagai contoh bagi seluruh wajib pajak pelaku usaha yang ada di Kota Kendari agar tetap patuh dan taat membayar pajak. Terimakasih atas kerjasamanya buat seluruh wajib pajak di Kota Kendari.” Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, dimomen ulang tahun ke 192, Pemerintah Kota Kendari melakukan pengurangan denda pajak sebesar 100 persen, apabila pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak dibayarkan pada bulan Mei 2023 ini.

“Kebijakan pengurangan denda tersebut berlaku sejak 2 Mei hingga 31 Mei berdasarkan SK Walikota nomor 345 tahun 2023. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak daerah hingga 100 persen,” terangnya.

Untuk diketahui, pajak daerah yang dilakukan pengurangan denda meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Minerba, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB P-2, BPHTB. (Iwan-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here