Bawaslu Sultra Rekomendasikan 20 TPS PSU dan 2 TPS PSL di 12 Kabupaten/Kota di Sultra, Waktunya Menunggu Jadwal KPU

0
Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne

Kendari – Pasca perhelatan pemilu pada 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten /Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa Tempat Pemilihan Umum (TPS).

Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne saat dikonfirmasi MNC Trijaya membenarkan bahwa ada 22 TPS di Sultra yang direkomendasikan untuk laksanakan PSU dan PSL.

“Jadi kemarin itu dari jam 14 – 16 sore (Jumat, 16/02/2024-red) kami rapat dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaporkan potensi PSU. Jadi dari hasil rapat itu ada 22 TPS, terdiri dari 20 TPS itu PSU dan 2 TPS PSL, soal waktunya maka rekomendasi ini KPU segera menindaklanjutinya, dan kami juga masih menunggu dari KPU kapan waktunya,” ungkapnya. Sabtu (17/02/2024).

Iwan juga menambahkan bahwa, terkait persiapan waktunya ini jug terkait penyiapan logistik, kemudian memberitahukan kembali kepada wajib pilih yang terdaftar, kemudian berkoordinasi kepada pemerintah daerah.

“PSU itu harus dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya

Terkait daerah yang PSU dan PSL, Iwan Rompo juga menyampaikan bahwa 2 TPS yang PSL ada di Muna Barat.

“Kalau yang PSU itu ada di 11 Kabupaten/Kota. Jadi yang tidak ada rekomendasinya sampai hasil rapat kemarin itu ada Wakatobi, Bombana, Kolaka Utara, Kolaka Timur sama Konawe Utara, berarti yang lainnya itu ada PSU,” Jelas Ketua Bawaslu Sultra.

Terkait sampai adanya PSU dan PSL, Iwan Rompo juga menjelaskan ada beberapa hal yg menyebabkannya

“Saya klaster saja penyebabnya, jadi yang PSU ini yang pertama ada pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya, itu yang mendominasi. Jadi mereka itu pemilih dengan KTP-el diluar wilayah administrasi memilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS tanpa terdaftar pada DPT atau mengurus DPTb. Kemudian ada pemilih dibawah umur, kemudian ada penggunaan hak pilih oleh orang lain,” jelasnya.

Lanjut, untuk PSL “Penyebabnya itu kekurangan logistik, jadi surat suaranya tertukar Dapil,” tambahnya.

Terkait PSU di TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawobalata untuk semua jenis pemilihan, serta di TPS 2 Keluran Bungkutoko untuk Pilpres, dan di TPS 21 Kelurahan Bonggoeya untuk Pilpres, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo menjelaskan.

“Kenapa di PSU kan, karena lebih banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak pilih daripada yang menyalurkan hak pilih pada saat itu, sehingga terjadi kekurangan, orang-orang itu sudah menyerahkan C Pemberithuannya tapi kemudian memilih untuk tidak menyalurkan hak pilih karena surat kurang, tidak mau diberikan surat suara yang kurang, DPRD Kotanya yang kurang. Partisipasi pemilih ya sangat rendah kemudian di PSU secara keseluruhan,” tegasnya

Ketua Bawaslu Sultra ini juga menambahkan bahwa PSU karena rekomendasi pengawas pemilu itu karena upaya korektif terhadap pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran standar operasional dan prosedur mekanisme dan tatacara pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

“Harapannya penyelenggara kita KPPS tidak lagi lalai terhadap prosedur yang kemarin dilanggar, jangan lagi mengabaikan prosedur,” tutup Iwan Rompo.

Terpisah, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh membenarkan bahwa ada 5 TPS yang mendapat rekomendasi Bawaslu untuk PSU.

“Lima TPS yang akan dilaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu yaitu ada di TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawobalata untuk semua jenis pemilihan, untuk di TPS 2 Kelurahan Bungkutoko untuk Pilpres, serta di TPS 21 Kelurahan Bonggoeya untuk Pilpres.

“Akibatkan ada surat suara Dapil 5 masuk dalam kotak, sehingga ketika disortir surat suara Dapil 5 atau dipisahkan, sehingga kekurangan surat suara,” terangnya.

Sementara waktu pelaksanaan PSU, Ketua KPU Kota Kendari menyampaikan masih menunggu arahan dari KPU Provinsi, karena akan diserwntkkan waktunya dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sultra. (HenQ-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here