Kendari – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, resmi menunjuk Agus Subroto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Surat Penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Kendari, Amir Hasan. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Nomor 800.1.11.1/720/2026 yang ditetapkan di Kendari pada 20 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Agus Subroto yang saat ini menjabat sebagai Penata Tingkat I Golongan III/d dan bertugas sebagai Sekretaris Kelurahan Anawai dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Lurah Anawai hingga ditetapkannya pejabat definitif atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penunjukan itu didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Dalam menjalankan amanah tersebut, Agus Subroto diberikan sejumlah tugas, yakni melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari serta bertindak sebagai Pelaksana Tugas Lurah Anawai sejak tanggal ditetapkan hingga berakhir secara otomatis ketika pejabat definitif atau pejabat lain telah ditunjuk.
Selain itu, ia juga diminta menjadi pengendali aset atau barang milik kelurahan, menangani berbagai persoalan penting dan strategis yang memerlukan penanganan cepat, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan dengan penuh tanggung jawab.
Surat perintah tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, sebagai bagian dari langkah Pemerintah Kota Kendari untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Anawai tetap berjalan optimal meski terjadi kekosongan jabatan lurah. (HenQ)



























