Kolaka — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA, A, dan MIB. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka tertanggal 18 Mei 2026.
Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam yang dibiayai melalui anggaran BTT Tahun 2023.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp10,9 miliar, dan sebesar Rp4,3 miliar direalisasikan untuk kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam sebanyak 12 kegiatan,” ujar Bustanil Arifin dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Namun berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Di antaranya berupa penyusunan RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, serta pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” ungkapnya.
HA diketahui berperan sebagai penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana. Sementara tersangka A menjadi penanggung jawab empat kegiatan swakelola.
Sedangkan tersangka MIB merupakan Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp686.845.247.
Terhadap ketiga tersangka, penyidik Kejari Kolaka melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 Mei 2026 hingga 6 Juni 2026.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formal, materiel, subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Bustanil.
Ia menegaskan Kejari Kolaka berkomitmen menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (HenQ)


























