Kendari — Sekretariat DPRD Kota Kendari menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu bagi tenaga honorer di lingkup Sekretariat DPRD Kota Kendari, Selasa (16/12/2025). Penyerahan SK ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer.
Penyerahan SK P3K paruh waktu tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Kendari, Dasril Yamin, didampingi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rumah Tangga, Laode Musabaka. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh P3K paruh waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Kendari dan berlangsung di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Dasril Yamin menyampaikan ucapan selamat kepada para tenaga honorer yang telah resmi menerima SK P3K paruh waktu. Ia berharap penyerahan SK ini dapat menjadi motivasi bagi para P3K untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penyerahan SK P3K paruh waktu ini merupakan langkah awal bagi saudara-saudara untuk menjadi bagian dari keluarga besar Sekretariat DPRD Kota Kendari. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah,” ujar Dasril Yamin.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai P3K paruh waktu. Menurutnya, sikap tersebut menjadi kunci dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
“Jadilah P3K paruh waktu yang profesional, berintegritas, dan memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat. Tunjukkan bahwa saudara-saudara layak untuk diangkat menjadi ASN penuh di masa depan,” pesannya.
Kegiatan penyerahan SK P3K paruh waktu ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Para P3K paruh waktu tampak antusias dan bersemangat dalam menyambut tugas baru sebagai bagian dari Sekretariat DPRD Kota Kendari.


























