Hakim Nyatakan La Ami Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

0

Kendari – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari dari Fraksi Partai NasDem, La Ami, divonis bersalah dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Putusan dibacakan pada Selasa (23/12/2025).
Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sebagaimana dakwaan fakultatif utama.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider empat bulan kurungan,” ujar Arya Putera Nagara saat membacakan putusan.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung hingga pukul 16.32 WITA.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum La Ami langsung menyatakan sikap banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Kuasa hukum La Ami, La Ode Suparno, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang dihadirkan pihak terdakwa selama persidangan.

“Dalam pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, semuanya lebih banyak mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum, sementara fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” ujar Suparno di ruang sidang.

Perkara ini selanjutnya akan berlanjut ke proses banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here