Kendari – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, secara resmi menunjuk Dr. Ir. Nismawati, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 422 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025, sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Dr. Ir. Agus Salim, M.Si dari jabatan sebelumnya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, serta disaksikan Penjabat Sekda Kota Kendari Amir Hasan, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kota Kendari Imran Ismail, serta Kabag Perekonomian Setda Kota Kendari Winarti Ismail.
Dr. Nismawati yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kendari, ditugaskan sebagai Plt. Dewan Pengawas selama enam bulan ke depan atau hingga Dewan Pengawas definitif ditetapkan dan dilantik.
Dalam keterangannya, Nismawati menyampaikan rasa syukur dan kesiapan menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Ibu Wali Kota. Ini adalah tanggung jawab besar dan akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya kepada MNC Trijaya, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap manajemen Perumda berjalan optimal, termasuk memberikan arahan strategis dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan perusahaan kepada masyarakat.
“Kami akan fokus memastikan tata kelola Perumda berjalan baik dan sesuai prinsip akuntabilitas. Fungsi pengawasan harus bersifat konstruktif dan strategis demi kemajuan perusahaan dan kontribusi terhadap PAD Kota Kendari,” tambahnya.
Sesuai isi keputusan, Nismawati bertugas menjalankan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengelolaan Perumda Kota Kendari, menyusun solusi strategis, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). (HenQ)