Kendari – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/1396/2025 yang menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lima menit sebelum adzan shalat fardhu.
Kebijakan ini ditujukan kepada para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian Setda Kota Kendari, camat dan lurah se-Kota Kendari, kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran beribadah di kalangan ASN, sekaligus menciptakan suasana kerja yang religius dan kondusif. Adapun isi lengkap surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
SURAT EDARAN Nomor: 100.3.4.3/1396/2025
TENTANG : PENGHENTIAN KEGIATAN 5 MENIT SEBELUM ADZAN SHALAT FARDHU
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kesadaran beribadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, serta menciptakan suasana kerja yang religius dan kondusif, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh kegiatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dihentikan sementara 5 (lima) menit sebelum Adzan Shalat Fardhu.
2. Penghentian kegiatan dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada ASN muslim dalam mempersiapkan diri melaksanakan shalat tepat waktu secara berjamaah.
3. Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud dengan baik dan sopan.
4. Kepada seluruh Kepala OPD dan Unit Kerja agar mengingatkan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
5. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kendari pada tanggal 14 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap ASN dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam beribadah serta menumbuhkan lingkungan kerja yang lebih religius dan kondusif. (HenQ)