Walikota Siska Karina Imran: Kekayaan Intelektual Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Baru Kota Kendari

0

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk kreatif masyarakat di Kota Kendari.

Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Kendari dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Kendari ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan, Kepala BRIDA Kota Kendari Seko Kaimuddin Haris, sejumlah kepala OPD terkait, Kepala Bagian Kerja Sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, serta jajaran pejabat Kanwil Kementerian Hukum Sultra.

Dalam sambutannya yang disampaikan pada momentum peluncuran tersebut, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menegaskan bahwa Kota Kendari memiliki kekayaan budaya, kreativitas dan inovasi masyarakat yang bernilai tinggi serta perlu mendapatkan perlindungan.

Siska menyebut sejumlah potensi lokal yang menjadi identitas Kota Kendari, di antaranya Sinonggi sebagai makanan tradisional berbahan sagu, kain tenun Tolaki dengan motif yang mengandung filosofi dan doa leluhur, serta kerajinan perak Kendari yang selama ini menjadi salah satu kebanggaan Sulawesi Tenggara.

Selain warisan budaya, kata Siska, kekayaan intelektual Kota Kendari juga mencakup karya-karya seniman lokal, resep turun-temurun pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, lagu daerah ciptaan musisi lokal, aplikasi digital karya anak muda, hingga inovasi teknologi yang lahir dari perguruan tinggi.

“Semua itu adalah aset, yang jika kita tidak lindungi dengan hak cipta, akan dengan mudah diklaim orang lain, dijiplak, dan pada akhirnya kita akan kehilangan karya bukan hanya nilai ekonominya, tetapi juga kehilangan jati diri sebagai penduduk lokal,” tegas Siska.

Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat.

Siska menjelaskan, semangat tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Tahun 2025-2029 dengan visi “Terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual, lanjutnya, merupakan wujud implementasi misi kedua, yakni meningkatkan kinerja pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan, inovasi dan digitalisasi.

Selain itu, sentra tersebut juga mendukung misi kelima, yaitu mengembangkan perekonomian daerah yang kokoh dan berkeadilan melalui kewirausahaan yang kreatif dan produktif.

“Hadirnya sentra ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan bukti konkret kerja nyata Pemerintah Kota Kendari dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual pada warga Kota Kendari untuk mendaftarkan merek dagangnya, hak ciptanya, desain industrinya, hingga indikasi geografis kebudayaan lokal Kendari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemkot Kendari atas terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual.

Menurut Topan, penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan menjadi awal dari pembangunan ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat, terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang kita bangun bersama antara Pemerintah Kota Kendari dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara ini harus kita lihat sebagai satu rangkaian untuk tujuan besar, yaitu membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat, terintegrasi dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Topan.

Ia menilai Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara tidak hanya berperan sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, pendidikan, ekonomi kreatif, UMKM dan berbagai aktivitas masyarakat.

Karena itu, Topan menilai penting bagi pelaku UMKM dan masyarakat untuk memahami bahwa merek bukan sekadar nama yang ditempelkan pada kemasan, tetapi merupakan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi dan harus mendapatkan perlindungan.

Ia pun mengingatkan agar Sentra Kekayaan Intelektual yang telah diluncurkan tidak berhenti pada papan nama, surat keputusan maupun kegiatan seremonial.

“Jangan sampai sentra ini hanya berhenti pada papan nama, surat keputusan atau acara launching pada hari ini. Sentra ini harus hidup,” tegasnya.

Menurut Topan, sentra tersebut harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi ketika memiliki karya tetapi belum mengetahui cara melindunginya. Sentra juga harus menjadi tempat pelaku UMKM memperoleh pendampingan ketika ingin membangun dan melindungi merek maupun produknya.

Selain itu, Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan mampu membantu investor mengenali potensi dan inovasi yang dihasilkan masyarakat Kota Kendari serta membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Topan menekankan, orientasi Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh hanya sebatas pendaftaran. Tahap awal harus dimulai dengan mengidentifikasi berbagai potensi yang lahir dari masyarakat, UMKM, perguruan tinggi, komunitas kreatif, pemerintah daerah maupun para inovator.

Setelah potensi tersebut ditemukan, perlu ditentukan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang paling tepat. Namun, pekerjaan tidak boleh berhenti setelah sertifikat diterbitkan.

“Kekayaan intelektual yang telah terlindungi harus dikembangkan. UMKM harus memperkuat kualitas dan kreativitasnya, inovasi harus disempurnakan agar dapat digunakan dan memenuhi standar maupun kebutuhan pasar,” jelasnya.

Topan juga mendorong agar hasil penelitian perguruan tinggi tidak hanya tersimpan di kampus atau menjadi dokumentasi, tetapi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Menurutnya, kekayaan intelektual harus mampu menjadi jembatan antara kreativitas, inovasi, dunia usaha, pembiayaan dan pasar.

“Perjalanan dari sebuah potensi menuju perlindungan, dari perlindungan menuju pengembangan, dari pengembangan menuju pemanfaatan, dan dari pemanfaatan menuju penciptaan nilai ekonomi. Di situlah esensi kita terhadap kekayaan intelektual,” ujarnya.

Topan juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Kota Kendari.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki potensi kekayaan budaya, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan memiliki potensi produk lokal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersentuhan langsung dengan pelaku usaha dan investasi, sementara Bappeda memiliki fungsi dalam perencanaan pembangunan.

Perguruan tinggi juga dinilai memiliki peran strategis sebagai tempat lahirnya ilmu pengetahuan, penelitian dan inovasi.

“Sentra ini harus menjadi simpul yang menghubungkan seluruh potensi tersebut. Jangan berjalan sendiri. Data, temukan potensi, tetapkan bersama, dan ketika melakukan pendampingan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum siap hadir dan bekerja sama,” ungkap Topan.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Kendari dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Sentra Kekayaan Intelektual, termasuk upaya menjadikannya sebagai salah satu pintu akses layanan dan informasi kekayaan intelektual.

Dengan keberadaan sentra tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha yang datang ke Mal Pelayanan Publik diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, konsultasi dan akses layanan terkait kekayaan intelektual.

Topan berharap MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret. Mulai dari mengidentifikasi karya yang perlu dilindungi, menggali potensi kekayaan intelektual, memastikan perlindungannya, hingga mendorong pengembangan dan pemanfaatannya.

“Jangan berhenti pada pendaftaran. Kita harus mendorong pengembangan dan pemanfaatan. Kita tidak hanya mengatakan Kota Kendari punya kekayaan intelektual, tetapi kita harus mampu menunjukkan karya yang berhasil, merek yang berkembang, dan inovasi yang memberikan manfaat,” pungkasnya.

Kerja sama antara Pemkot Kendari dan Kanwil Kementerian Hukum Sultra ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Kota Kendari.

Melalui Sentra Kekayaan Intelektual, berbagai karya budaya, produk UMKM, inovasi teknologi, hasil penelitian dan kreativitas masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga diharapkan mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru yang meningkatkan daya saing daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here