Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Pj Bupati Bogor Resmi Operasionalkan Kantung Parkir

0
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Resmi Operasionalkan Kantung Parkir untuk truk angkutan tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024.

Kabupaten Bogor – Menindaklanjuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat saat pelantikan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor untuk mencari solusi permasalahan angkutan tambang di Kabupaten Bogor, pada hari ini, Jumat 17 Mei 2024, tugas tersebut berhasil dilaksanakan.

“Hari ini, kami mulai mengoperasionalkan kantung parkir untuk truk angkutan tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Ini dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan angkutan tambang di Kabupaten Bogor yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,’ ungkap Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Menurut Asmawa, penyiapan kantung parkir ini merupakan kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan pengusaha transportasi angkutan tambang, demi menegakkan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang.

“Kantung parkir tahap pertama ini seluas 2,4 hektare dapat menampung 450 truk dari luas lahan yang dimohonkan pinjam pakai pada perhutani seluas 10,2 Ha. Untuk tahap II masih disiapkan sehingga nanti secara keseluruhan dapat menampung hingga 1.000 truk,” kata Asmawa Tosepu.

Asmawa menegaskan, kantung parkir merupakan solusi sementara, untuk memecahkan masalah lalu lintas di sekitar Parungpanjang, Rumpin, Cigudeg dan Tenjo. Sementara solusi permanen tetap pembangunan jalan khusus tambang.

“Jalan khusus tambang masih dalam perencanaan. Nanti yang membangun pemerintah pusat. Insha Allah tahun 2025 sudah dimulai pembangunannya,” kata Asmawa.

Asmawa Tosepu pun berharap pengusaha transportasi angkutan tambang, dapat menaati aturan Perbup Nomor 56 tahun 2023, bahwa truk tambang hanya dapat melintas pada pukul 22.00 – 05.00 WIB.

“Karena ini sudah disepakati kan. Untuk menerapkan jam operasional, pemda harus menyiapkan kantung parkir. Ini sudah ada. Sambil kita perbaiki pelan-pelan dan pemda tidak menutup mata dan telinga untuk jika ada masukan,” tegasnya.

Dalam acara tersebut secara sombolis diserahkan SK Tim Koordinasi Penegakan Hukum dan Penertiban Angkutan Tambang dalam menegakkan Peraturan Bupati No.56 Tahun 2023. Selanjutnya, dibentuk tim evaluasi dan pengkajian atas penerapan Perbup No.56 Tahun 2023.

Pengoprasian kantung parkir tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kab Bogor, Pejabat ESDM Prov Jabar, pimpinan OPD teknis di kab bogor, Forkopimcam Kec. Parung Panjang, Kec. Cigudeg, Kec. Rumpin, Perwakilan Pengusaha Tambang, Transporter/Pengusaha Tansportasi dan tokoh masyarakat di wilayah pertambangan. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here