Kendari — Pihak Satuan Pendidikan SDN 61 Kendari dengan tegas menepis isu serta pemberitaan miring yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tata kelola keuangan, khususnya anggaran BOS dengan kisaran Rp600 juta hingga Rp700 juta per tahun dari periode 2023 hingga 2025, telah dijalankan secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Klarifikasi ini disampaikan pihak sekolah menyusul desakan dari Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara di bawah pimpinan La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), yang sebelumnya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di sekolah tersebut.
Kepala SDN 61 Kendari menyatakan bahwa tuduhan atau narasi yang menyebut adanya dana ratusan juta rupiah yang hilang atau dikorupsi adalah tidak benar. Menurutnya, instansi yang dipimpinnya telah melalui serangkaian audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Sekolah kami, termasuk saya di dalamnya, dari tahun 2023 sampai tahun 2025 itu semua sudah diaudit oleh BPK dengan Inspektorat, dan tidak ada temuan yang dianggap telah merugikan negara,” tegas Kepala SDN 61 Kendari saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Pihak sekolah juga menyatakan sikap kooperatif dalam menghadapi proses penelaahan atau aduan yang masuk ke aparat penegak hukum, serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi sorotan terkait mekanisme penggunaan anggaran—di mana AP2 Sultra sempat menyoroti pengelolaan dan pencairan dana—pihak sekolah menjelaskan bahwa seluruh alokasi anggaran BOS telah berpedoman pada aturan baku. Dalam beberapa tahun terakhir, SDN 61 Kendari mengklaim telah meninggalkan pola transaksi tunai untuk menghindari celah penyelewengan:
- Sistem Nontunai (Debet): Pembayaran operasional sekolah dilakukan secara non-tunai melalui sistem debet langsung dari rekening sekolah ke rekening resmi penyedia barang dan jasa.
- Keterlibatan Satker BPD: Proses transaksi melibatkan Satuan Kerja (Satker) yang bermitra dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
- Evaluasi Berkala Triwulanan: Alokasi dana tidak dicairkan sekaligus, melainkan bertahap (25 persen per tahap). Pencairan tahap berikutnya tidak dapat dilakukan jika laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode sebelumnya belum tuntas diperiksa dan diverifikasi oleh dinas terkait.
“Jika laporan pertanggungjawaban belum tuntas atau belum diperiksa, dana yang tersisa di bank tidak akan bisa dicairkan dan otomatis diblokir oleh sistem. Jadi sistem sendiri yang mengatur,” tambahnya.
Di sisi lain, desakan dari elemen masyarakat seperti LHK (AP2 Sultra) menyoroti pentingnya akuntabilitas penggunaan dana BOS yang diterima setiap tahunnya, termasuk prosedur penyusunan RKAS yang dinilai perlu pengawasan ketat.
Menanggapi hal tersebut, pihak SDN 61 Kendari menyambut baik setiap bentuk pengawasan sosial dari masyarakat demi kemajuan dunia pendidikan. Namun, pihak sekolah berharap agar publik dan media dapat melihat persoalan secara objektif berdasarkan data audit resmi dari lembaga negara yang berwenang, alih-alih menyebarkan asumsi yang belum teruji kebenarannya. (Irwan)



























