Diduga Hendak Tawuran, 17 Pelajar Diamankan di Kendari, Polisi Sita Keris dan Golok

0

Kendari – Rencana tawuran antarpelajar di Kota Kendari berhasil digagalkan setelah aparat mengamankan 17 siswa yang diduga berkumpul untuk mempersiapkan aksi penyerangan, Kamis (24/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sejumlah senjata yang diduga akan digunakan dalam tawuran, yakni satu buah keris, satu buah senjata tajam jenis gosir atau golok sisir, serta satu buah ketapel.

Penindakan bermula ketika Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan patroli dialogis di sejumlah sekolah. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mendapati sejumlah siswa berkumpul di salah satu rumah kos di wilayah Kota Kendari.

Saat didatangi petugas, beberapa siswa berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan 17 orang siswa.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga barang yang diduga berkaitan dengan persiapan tawuran. Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelajar yang diamankan.

Salah seorang pelajar berinisial Z, berusia 15 tahun, mengakui menguasai satu buah keris berwarna silver dengan gagang besi berwarna merah dan silver.

Berdasarkan hasil interogasi, Z mengaku memperoleh keris tersebut setelah mengambilnya dari tempat persembunyian di semak-semak di sekitar Lorong Suzuki 2, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Menurut pengakuan Z, keris tersebut sebelumnya disembunyikan oleh seorang alumni atau kakak kelas yang identitasnya belum diketahui.

Z juga mengaku dirinya bersama sejumlah rekannya memperoleh informasi mengenai rencana penyerangan terhadap sekolah pada Kamis sore.

Mereka kemudian mengambil keris tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju sekitar sekolah. Setibanya di lokasi, Z bersama rekan-rekannya berkumpul di sebuah warung sambil menunggu perkembangan situasi.

Namun, sebelum aksi tawuran terjadi, mereka diamankan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, Z juga mengaku pernah menggunakan senjata tajam tersebut dalam aksi tawuran pada Februari 2026 di wilayah Lorong Pemotongan Lama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Sementara itu, berdasarkan keterangan awal, senjata tajam jenis gosir atau golok sisir disebut milik seorang pelajar berinisial J, sedangkan ketapel disebut milik pelajar berinisial A.

Saat ini, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang bukti yang diamankan.

Pelajar beserta barang bukti telah dititipkan di piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here