Sekretariat DPRD Kota Kendari Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Muna

0

LINTAS PARLEMEN – Kendari – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima kunjungan kerja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muna dalam rangka kajian antar daerah terkait mekanisme penyebarluasan Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang dilakukan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari, Jumat, (07/06/2024).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Muna Muhammad Natsir Ido, didampingi La Ode Diyrun Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muna, Wakil Ketua Komisi 1 Moh. Iksanuddin Makmun dan Anggota DPRD kabupaten Muna lainnya.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kabag umum Daeng Pasorong, Kabag Hukum H. Sugianto, Kabag Keuangan H. Abdul Jamil serta Kasubag perundang-undangan Gunawan, berlangsung di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.

Dalam Penjelasannya Kabag Hukum menjelaskan proses penyebarluasan dimulai dari naskah akademik yang disusun oleh akademisi setelah itu barulah dilakukan penyebarluasan Rancangan peraturan daerah dan dimasukkan dalam Badan musyawarah untuk penjadwalannya.

“Di dalam aturan bahwa memang Ranperda hak inisiatif DPRD wajib disebarluaskan untuk menampung atau menerima masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ranperda yang diusulkan dan alhamdulillah penyebarluasan yang kami lakukan sangat bermanfaat karena informasi atau permasalahan yang terjadi di masyarakat ini menambah materi dalam muatan raperda pada saat pembahasan ” ungkap Kabag Hukum sekretariat DPRD kota Kendari.

Sugianto  juga menjelaskan masyarakat sangat menyambut baik penyebarluasan Ranperda karena selama ini masyarakat hanya menerima Perda yang telah disahkan sehingga ada perda yang telah disahkan tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan sebagai objek Perda.

Sementara itu, Kasubag perundang-undangan Gunawan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan penyebarluasan rancangan umum peraturan daerah yaitu Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 162 ayat 2 yaitu penyebarluasan yang diinisiasi oleh DPR.

“Pengalaman kami pak sudah ada delapan Kecamatan yang kami sebarkan, sangat bagus responnya karena pertama selama ini mereka jarang mengetahui kalau ada Perda yang disusun oleh DPR. tiba-tiba saja sudah ada Perda ini, jadi mereka bisa memberikan masukan contohnya dalam Ranperda pengurangan sampah plastik masyarakat memberikan masukan agar produsen sampah plastik bermitra dengan bank sampah,” terangnya.

Gunawan juga menjelaskan selama 2 tahun pelaksanaan penyebaran Ranperda telah banyak masukkan masukkan dari masyarakat ataupun pemangku kepentingan yang menambah materi Rancangan peraturan daerah yang telah dibahas Bapemperda DPRD Kota Kendari.

Sementara itu wakil ketua DPRD Kabupaten Muna memuji kemampuan para Kabag dan staf sekretariat DPRD kota Kendari dalam memfasilitasi kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD kota Kendari.

“Anggota Bapemperda harusnya Punya kemampuan yang luar biasa dalam hal komunikasi setiap lingkup Kecamatan memang ini memerlukan staf-staf yang memang punya ide dan punya gagasan” ungkapnya. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here