Konawe – Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe adalah satu dari tiga desa di Sultra yang dipilih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Desa Anti Korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan usai ekspose Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe, Kamis 2 Maret 2023 lalu.
Menurut Sekda, dipilihnya Desa
Ahuawatu sebagai salah satu Desa Anti Korupsi oleh KPK RI itu tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
“Pemda tidak pernah mengusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait. Jadi kita tidak tahu bahwa Desa
Ahuawatu itu bagian dari desa yang diusul.” Ujarnya.
Ferdinand juga menambahkan bahwa Desa
Ahuawatu ini nantinya akan menjadi contoh bagi desa-desa yang lainnya khususnya di Sultra.
Dan tim KPK sudah melakukan observasi dan diassesmen kembali tentang bagaimana kondisi riil di lapangan.
“Harapannya, apa yang menjadi desa ideal itu terkait dengan tata kelola, akuntabilitas dan lain-lain itu sesuai dengan ketentuan. Sehingga Desa Ahuawatu nantinya bisa disandingkan dengan desa – desa lain yang ada di Indonesia,” pungkas Sekda Konawe.
Diketahui selain Desa Ahuawatu di Kabupaten Konawe, ada dua desa di Kabupaten Konawe Selatan masing-masing Desa Asembu Mulya Kecamatan Buke dan Desa Tambosupa Kecamatan Moramo yang dicalonkan menjadi Desa Anti Korupsi, dan sudah dilakukan observasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dimana pencanangan desa anti korupsi merupakan program dari KPK sejak tahun 2022. (Hengky-MNC Trijaya)