Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual, Rabu (27/03/2024).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, masa jabatan PJ Kepala Daerah (KDH) berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU (ditetapkan tanggal 1 Juli 2016).
Dikatakannya, pada pasal 201 Ayat (9) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional tahun 2024.
“Penjelasan pasal 201 Ayat (9) penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda” kata Mendagri Tito Karnavian.
“Terkait dengan hal itu, Kemendagri akan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah secara rutin dan berkala, diharapkan penjabat Kepala Daerah memiliki kinerja yang baik” imbuhnya.
Disebutkan pula, Pemilu Pilkada 2024 secara serentak, untuk pertama kali dilakukan dalam sejarah Indonesia, dengan tujuan agar terjadi sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.
“Selama ini terjadi ketidaksinkronan pemerintahan baik secara vertikal maupun horisontal, karena waktu pemilihan Pemerintahan memiliki 2 (dua) skema yang berbeda” sebut Tito.
“Keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa Pemerintahan di tingkat Pusat (Presiden) dengan Pemerintahan Provinsi (Gubernur dan DPRD Provinsi), dan dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota)” jelas Mendagri.
Dalam Rakor tersebut, secara tegas juga Mendagri menyampaikan pesan larangan kepada para Penjabat Kepala Daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Jadi poin pentingnya, tidak ada bayar membayar, tidak ada mutasi dan mutasi harus ikut proses dan mendapatkan ijin tertulis dari Menteri,” tegasnya. (HenQ)