Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Aksesnya ke Sejumlah Platform Digital Oleh Pemerintah

0

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Regulasi tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai langkah ini perlu dilakukan karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.

Dalam pernyataannya, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya negara memastikan perlindungan anak di era digital.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.

Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat, terutama pada tahap awal penerapannya. Namun demikian, langkah tersebut dinilai penting demi menjaga keamanan anak-anak di dunia digital.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform digital yang menyediakan layanan tersebut. Dengan kebijakan ini, platform diharapkan ikut memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan dan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas kebijakan dalam melindungi generasi muda Indonesia di ruang digital. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here