Buser77 Polresta Kendari Ringkus Komplotan Pembobol Bengkel, Uang Curian Dipakai Judi Slot

0

Kendari — Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari membekuk komplotan pelaku tindak pidana pencurian spesialis pembobol bengkel. Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., di pelataran lobi utama Polresta Kendari, Kamis (8/10/2026).

​Kasus ini terbongkar setelah polisi meringkus salah satu tersangka berinisial SK (26), sementara rekannya berinisial MI melarikan diri dan kini berstatus DPO bersama pelaku lainnya, WI. Dari hasil penyidikan, para pelaku nekat membobol Bengkel Mobil 5758 di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, demi mendapatkan uang untuk bermain judi online (slot).

​”Para tersangka melancarkan aksinya dengan cara memanjat dinding samping bengkel pada dini hari, menggasak berbagai suku cadang seperti aki mobil, komponen transmisi, hingga membakar kabel bodi untuk diambil gulungan tembaganya,” ujar pihak kepolisian dalam rilisnya.

​Aksi pencurian ini tercatat dilakukan dalam beberapa tahap sejak akhir September hingga Oktober 2026. Total kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp50.000.000.

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa aki mobil merek Furukawa Battery, penutup klep, carter oli, cover transmisi, serta gulungan tembaga hasil pembakaran kabel.

​Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here