Bea Cukai Kendari Musnahkan BKC Ilegal, Potensi Kerugian Negara Terselamatkan Rp3,05 Miliar

0

KENDARI – Bea Cukai Kendari memusnahkan 3.043.440 batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara. Barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut memiliki nilai mencapai Rp4,55 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,05 miliar.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan cukai. Sepanjang 2025, Bea Cukai Kendari mencatat sebanyak 254 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.558.255.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari rangkaian penindakan tersebut tercatat sebesar Rp3.051.693.000.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari. Langkah tersebut dilakukan setelah barang hasil penindakan melalui proses penetapan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari menyampaikan bahwa capaian 254 penindakan sepanjang 2025 mencerminkan komitmen jajarannya dalam memperkuat pengawasan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menghasilkan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum yang selama ini turut berperan dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat dan aparat penegak hukum, yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal,” tambahnya.

Dalam proses pemusnahan, jutaan batang rokok ilegal terlebih dahulu dihancurkan, kemudian dicampurkan dengan air dan ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Adapun MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.

Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para pemangku kepentingan terkait. Proses tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Upaya ini diarahkan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok atau minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui penindakan dan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal, melindungi masyarakat, serta menjaga penerimaan negara.(HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here