Penambahan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Dikritisi

0
Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5). (Foto Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran baru, yang memberi peluang penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, mengambil kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Kewenangan ini berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik di tahun Pemilu 2024.

Pakar Hukum Administrasi dari Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Dr. W. Riawan Tjandra, mengingatkan, dalam teori hukum adminitrasi ada adagium terkait norma-norma tersebulung dibalik kebijakan. Ketika sebuah keputusan diambil, ada potensi hal itu memberi kewenangan yang lebih besar, kepada pejabat yang melaksanakannya.Pemberian wewenang berlebihan terhadap penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri, mungkin dimaksudkan untuk efisiensi. Namun, kebijakan itu juga membentuk membentuk norma hukum diluar kewenangan pejabat itu.

Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, pakar Hukum Adminstrasi Negara, Universitas Atmajaya, Yogyakarta. (Foto: Dok UAJY)
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, pakar Hukum Adminstrasi Negara, Universitas Atmajaya, Yogyakarta. (Foto: Dok UAJY)

“Dalam hal ini, sebenarnya tidak saya arahkan kepada Mendagri. Tetapi secara umum, dalam konteks penggunaan kewenangan diskresi, ada adagium hukum yang disebut dengan limites discretionis et arbitrii admandum tenues sunt. Batas diskresi dan kesewenang-wenangan sangatlah tipis,” kata Riawan, Selasa (4/9).

Riawan menyampaikan paparan dalam diskusi terkait keputusan Mendagri, yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Penjabat kepala daerah adalah seseorang yang dipilih oleh pemerintah, untuk melaksanakan tugas gubernur, bupati atau wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum 2024. Biasanya, penjabat kepala daerah hanya bertugas dalam hitungan pekan atau bulan. Namun, karena kesepakatan Pilkada serentak 2024, kali ini penjabat bisa bertugas selama dua tahun atau bahkan lebih.

Menteri Dalam Negeri memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulis mengatakan, dasar kebijakan baru itu adalah karena kewenangan penjabat kepala daerah terbatas. Selama ini, untuk memberi sanksi kepada ASN yang melanggar hukum dan melakukan mutasi pegawai antardaerah, harus melalui persetujuan Mendagri.

Karena aturan itu, pengajuan izin dari penjabat kepala daerah menumpuk di Kemendagri. Solusinya, kewenangan akhirnya didelegasikan kepada penjabat kepala daerah yang meliputi persetujuan melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pihak, termasuk DPR mengkritisi keputusan ini. Jika penjabat kepala daerah bisa memindahkan ASN di bawahnya, dia dapat mengatur posisi pejabat strategis untuk kepentingan Pemilu 2024. Seperti diketahui, peran pejabat di daerah sangat dominan dalam mempengaruhi pilihan masyarakat, melalui program-program sosial di daerah.

Riawan menyarankan, Mendagri melakukan rekonversi kebijakan, untuk mengembalikan aturan lama yang sebelumnya berlaku. Dalam sistem hukum di Indonesia, surat edaran menteri tidak dapat diuji materinya ke pengadilan, seperti Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.

 

Lima penjabat gubernur akan menjalankan tugasnya selama setahun dan dapat dipilih kembali hingga terpilih gubernur defenitif. (Humas Kemendagri)
Lima penjabat gubernur akan menjalankan tugasnya selama setahun dan dapat dipilih kembali hingga terpilih gubernur defenitif. (Humas Kemendagri)

Kegaduhan Sudah Terjadi

Fokus dalam isu penjabat kepala daerah saat ini, adalah siapa yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies akan berakhir masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 ini. Dengan demikian, hingga Pilkada pada November 2024 nanti, Jakarta akan dipimpin oleh seseorang yang dipilih oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian adalah dua penentu penting dalam proses ini.

Pakar Otonomi Daerah, Prof Djoehermansyah Djohan, mengingatkan penunjukan sejumlah penjabat kepala daerah sebelum ini, sudah menimbulkan banyak kegaduhan.

pejabat-pejabat yang harus independen dari intervensi politik. Lalu yang kedua adalah jabatan politik, yang mekanismenya itu dipilih oleh rakyat secara langsung atau melalui lembaga perwakilan,” kata Ghofur.

Jabatan kepala daerah esensinya adalah jabatan politik. Jabatan ini membutuhkan persetujuan rakyat, atau setidak-tidaknya persetujuan wakil rakyat. Karena itulah, mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah yang sepenuhnya dilakukan pihak pemerintah sejak awal patut dipertanyakan.

Beberapa kepala daerah dipanggil Presiden Jokowi untuk membahas dan mengkoordinir upaya penanganan banjir. (Courtesy: Setpres RI)
Beberapa kepala daerah dipanggil Presiden Jokowi untuk membahas dan mengkoordinir upaya penanganan banjir. (Courtesy: Setpres RI)

“Kenapa tidak, misalnya, kemarin ketika kita memutuskan untuk tidak ada Pilkada, lalu kemudian diangkat penjabat, kenapa tidak penjabatnya dilakukan melalui mekanisme fit and proper test di DPRD,” tambahnya.

Dengan menyerahkan urusan pemilihan penjabat kepala daerah ke mekanisme politik di daerah, sistemnya akan lebih elegan dan sesuai dengan kedudukan dan fungsi kepala daerah itu sendiri, lanjut Ghofur.

Salah satu alasan terpenting, adalah karena penjabat kepala daerah akan bekerja bersama DPRD. Jika penjabat secara politis tidak memiliki dukungan di DPRD, akan menimbulkan persoalan.

“Saya kira, kalau memang masih memungkinkan untuk dilakukan perubahan pengisian penjabat yang masih akan datang ini, yang belum terlaksana, penting juga dipikirkan perubahan mekanisme ini,” tandasnya. [VOA Indonesia/ns/ab]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here