Pemkot Kendari dan Asosiasi Pengembang Matangkan Standar Pelayanan Perizinan Perumahan

0

Kendari — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menggelar rapat pembahasan penyusunan Standar Pelayanan (SP) perizinan berusaha berbasis risiko sektor perumahan. Rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas Perkimtan Kota Kendari ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen Kawasan Permukiman.

Foto Istimewa

​Kegiatan tersebut berlangsung dirumah rapat DKPP, Kamis (22/10/2026), dihadiri oleh unsur perangkat daerah dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Nismawati, dari Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Dinas LHK, Bagian Organisasi, serta berbagai asosiasi pengembang seperti REI, APERSI, HIMPERRA, APERNAS JAYA, PI, dan ASPERUMNAS.

​Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan bahwa rapat ini berhasil menyepakati tujuh standar pelayanan publik di bidang perumahan. Ketujuh standar tersebut meliputi:

  1. ​Surat Keputusan Pengesahan Rencana Induk Kawasan Perumahan.  
  2. ​Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak sebagai bagian dari rencana induk kawasan perumahan.  
  3. ​Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak yang berdiri sendiri.  
  4. ​Surat Keputusan Pengesahan Rencana Tapak perumahan yang berbeda hamparan.  
  5. ​Tanda terima laporan keuangan.  
  6. ​Pengesahan site plan lama untuk perumahan.  
  7. ​Revisi pengesahan perencanaan atau surat keputusan pengesah terhadap rencana tapak tersebut.  

​”Kami sudah sepakati jadi apa yang kami tuangkan dalam standar pelayanan tersebut sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Satria Damayanti. Ia juga menambahkan bahwa dalam forum tersebut pihak pengembang turut menyampaikan masukan konstruktif, seperti mekanisme laporan keuangan yang diaudit oleh KAP bagi perusahaan baru serta salinan gambar ukur sertifikat atau peta bidang tanah yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak BPN dan kementerian.

Trijaya kendari.com

​Langkah kolaboratif ini mendapat sambutan positif dari kalangan pengembang. Perwakilan Asosiasi Pengembang Perumahan Se-Indonesia (APERSI) Sulawesi Tenggara, Karnila Chairuddin, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Kendari.

​”Kami apresiasi ya untuk Pemerintah Kota Kendari khususnya karena memang ada surat edaran dari Kementerian PKP terkait beberapa regulasi perubahan untuk peruntukan perizinan perumahan,” ungkap Karnila. Menurutnya, pelibatan pelaku usaha dan developer dalam memberikan saran serta masukan terkait regulasi ini sangat membantu ruang investasi.

​Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan asosiasi pengembang, diharapkan hambatan perizinan investasi perumahan dapat teratasi sehingga pertumbuhan ekonomi daerah meningkat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdongkrak, serta mewujudkan Kota Kendari yang layak huni dan bernilai tinggi. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here