Kendari – Pemerintah Kota Kendari menerima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Legal Opinion tersebut diserahkan langsung Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, S.H., M.H., kepada Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., di ruang kerja Wali Kota Kendari, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan Legal Opinion ini merupakan tindak lanjut kerja sama pendampingan hukum antara Pemkot Kendari dan Kejari Kendari, khususnya dalam memperkuat tata kelola serta optimalisasi pendapatan daerah.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Kendari atas dukungan serta pendampingan hukum yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Menurut Siska, Legal Opinion tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi Pemkot Kendari dalam melakukan penataan dan optimalisasi pengelolaan retribusi parkir agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kota Kendari. Namun, pengelolaannya selama ini masih memerlukan pembenahan, baik dari sisi regulasi, sistem pemungutan, maupun pengawasan di lapangan,” ujar Siska.
Ia menambahkan, adanya Legal Opinion dari Kejari Kendari diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemkot Kendari dalam mengambil berbagai langkah kebijakan terkait pengelolaan sektor parkir.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendari Azi Tyawhardana menjelaskan, pemberian Legal Opinion merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejari Kendari, kata Azi, siap mendukung Pemkot Kendari dalam melakukan pengelolaan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan tersebut juga diarahkan untuk mencegah potensi kebocoran maupun penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Optimalisasi PAD sektor parkir harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendataan titik-titik parkir, digitalisasi sistem pembayaran, hingga penegakan aturan terhadap juru parkir liar,” jelas Azi.
Menurutnya, pembenahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Dengan diterimanya Legal Opinion tersebut, Pemkot Kendari berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Kejari Kendari.
Pemkot Kendari berharap pembenahan sektor parkir ke depan dapat menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan profesional, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD untuk mendukung pembangunan Kota Kendari. (Redaksi)



























