Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari kembali menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan fasilitas umum, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi yang dimulai pukul 08.30 WITA itu dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari bersama personel lintas bidang, melibatkan 43 anggota Satpol PP.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan di bahu jalan maupun ruang publik.
Di Jalan Ahmad Yani, petugas memberikan teguran kepada pedagang makanan siap saji agar tidak lagi berjualan di bahu jalan karena dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban serupa juga dilakukan di kawasan Taman Kali Kadia, Jalan Antero Hamra. Pedagang makanan yang memanfaatkan area taman diminta menghentikan aktivitas jualannya di lokasi tersebut.
Sementara di Jalan MT Haryono, Satpol PP membantu memindahkan meja dan payung milik pedagang dari bahu jalan ke lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan.
Masih di kawasan yang sama, Satpol PP berkoordinasi dengan Kepala SD Negeri 25 Kendari terkait keberadaan sebuah halte berbahan kayu di depan sekolah. Setelah mendapat persetujuan dari pihak sekolah, petugas langsung membongkar bangunan tersebut karena dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi mengganggu ketertiban.
Penertiban kemudian berlanjut di kawasan Pasar Kadia, tepatnya di Jalan Wayong, Kecamatan Kadia. Di lokasi itu, Satpol PP membongkar sebuah bangunan kayu milik pedagang kaki lima yang melewati batas drainase dan berada di pinggir jalan. Kegiatan tersebut turut didampingi Camat Kadia, Hasman Dani.
Camat Kadia, Hasman Dani, menyatakan dukungannya terhadap langkah Satpol PP dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban kota.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat masyarakat mencari nafkah, tetapi untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan, drainase, maupun fasilitas umum. Pemerintah Kecamatan Kadia mendukung penuh langkah Satpol PP sebagai bagian dari penataan kawasan agar lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Hasman Dani.
Ia juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun mengganggu kepentingan umum.
Pemerintah Kota Kendari terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap penertiban. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Melalui penataan tersebut, diharapkan wajah Kota Kendari semakin tertib, rapi, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dalam beraktivitas. (HenQ)


























