PAD Meningkat Rp66 Miliar, Pemkot Kendari Paparkan Kinerja APBD 2025 di Hadapan DPRD

0

KENDARI – Komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan kembali ditunjukkan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, ST, dan dihadiri 24 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD. Hadir pula Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat dan menegaskan bahwa DPRD telah menerima surat Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 900/2674/2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang penyampaian buku Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kendari, kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Wakil Wali Kota Kendari serta seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan rapat paripurna ini. Semoga seluruh agenda dapat terlaksana dengan baik,” ujar La Ode Muh Inarto.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mewakili Wali Kota Kendari menyampaikan penjelasan resmi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menyerahkan dokumen laporan keuangan tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Kota Kendari.

Sudirman menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebelum diajukan kepada DPRD, laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Hasil audit BPK menunjukkan capaian yang membanggakan. Pemerintah Kota Kendari kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Kota Kendari.

“Alhamdulillah, Kota Kendari masih mampu mempertahankan opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut. Bahkan pada tahun 2025 meningkat dari WTP dengan penekanan suatu hal menjadi WTP murni,” ungkap Sudirman.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan dan aset daerah secara profesional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain capaian opini WTP, Pemerintah Kota Kendari juga mencatat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan. Realisasi PAD pada tahun 2025 mencapai Rp409,6 miliar atau meningkat sekitar Rp66 miliar dibandingkan tahun 2024 yang berada pada kisaran Rp343 miliar.

Peningkatan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, yang didukung pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari juga terus berupaya meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih berorientasi pada hasil pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat. Fokus belanja diarahkan pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur publik yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Kendari pada prinsipnya menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Sejumlah masukan, saran, dan rekomendasi juga disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyempurnaan kebijakan daerah.

Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah melalui APBD induk maupun APBD Perubahan.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kota Kendari semakin berkualitas, transparan, dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD Kota Kendari. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here