Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kendari, Satu DPO Diburu

0
Kapolresta Kendari, Edwin L. Sengka, saat memberikan keterangan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor

Kendari — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kota Kendari. Seorang mahasiswa berinisial D (26), warga Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kejadian berlangsung di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolresta Kendari, Edwin L. Sengka, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial M.A.S (21) dan M.R.A (22). Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tiga pelaku terlibat dalam kasus ini. Dua sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta.

Tersangka M.A.S diketahui merupakan warga Jalan Poros Kolaka, Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Sedangkan tersangka M.R.A berdomisili di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi putih dengan nomor polisi DT 2657 XA.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam kronologinya, ketiga pelaku awalnya berangkat dari tempat kost dan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Saat melintas di Jalan Lasolo, mereka melihat sepeda motor milik korban yang terparkir.

“Salah satu pelaku kemudian mengambil kendaraan menggunakan kunci T, lalu dibawa ke tempat kost dan diubah warnanya agar tidak dikenali,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur motor, para pelaku menyembunyikannya di tempat kost dan mengubah warna kendaraan dari hitam-putih menjadi hitam seluruhnya guna menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here