Kendari – Menanggapi sorotan ketimpangan UMR, sulitnya lowongan kerja, serta tingginya biaya hidup di Kota Kendari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Farida Agustina, memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) serta kondisi ketenagakerjaan.
Farida menegaskan bahwa penetapan UMK tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Penetapan upah minimum mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 beserta aturan turunannya,” jelas Farida.
Ia memaparkan, mekanisme penetapan UMK diawali dengan formula nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Formula tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sesuai regulasi terbaru.
“Formula nasional ini menjadi pedoman bagi seluruh daerah dalam menentukan besaran upah minimum,” ujarnya.
Selanjutnya, di tingkat daerah dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Dewan tersebut melakukan kajian terhadap kondisi ekonomi daerah, termasuk data statistik seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan kemudian menjadi rekomendasi yang disampaikan Wali Kota kepada Gubernur. Farida menegaskan, kewenangan penetapan UMK berada di tangan Gubernur.
“Perlu kami tegaskan bahwa UMK ditetapkan oleh Gubernur, bukan oleh Wali Kota,” katanya.
Terkait persoalan lowongan kerja, Farida menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan isu nasional yang dipengaruhi berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemudahan investasi, serta kesesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja (link and match).
“Lowongan kerja bukan hanya persoalan daerah, tetapi berkaitan erat dengan dinamika ekonomi secara nasional,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Disnakerperin Kota Kendari terus berupaya meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja melalui berbagai program pelatihan.
“Kita akan terus berupaya melakukan peningkatan kompetensi bagi calon pekerja, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja swasta. Selain itu, kami juga mengoptimalkan program pemagangan bagi para pencari kerja,” tegas Farida.
Ia berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penetapan UMK dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas serta daya saing tenaga kerja di Kota Kendari. (HenQ)


























